Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi ogah merespons adanya fakta yang menyebut, kliennya berterimakasih kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf usai nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melayang usai ditembak.
Hal tersebut merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya kira perkara yang lain, nanti kami akan lihat satu per satu," ucap Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri di lokasi pada Senin (17/10/2022) sore.
Dalam hal ini, kubu Putri Candrawathi melihat ada beberapa fakta dari penuntut umum yang sifatnya asumsi. Febri menyebut, hal itu ditafsirkan JPU secara berbeda sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Baca Juga: Detail Pelecehan Putri Candrawathi Dibuka di Sidang, Ferdy Sambo Tampak Geleng-geleng dan Hela Napas
"Ini tentu harus diuji sebenarnya, konteksnya apa, dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta-fakta penting yang justru dihilangkan," sambungnya.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama istrinya menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan, hadiah tersebut diberikan pada 10 Juli 2022.
Ferdy Sambo awalnya memanggil Richard, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp1 miliar.
"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah.
"Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," jelas JPU.
Pada saat bersamaan, kata JPU, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut.
"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," bebernya.